SANANA– Mahyudin Umasugi, warga Desa Modapia, Kepulauan Sula melalui kuasa hukumnya Rasman Buamona, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Sanana, yang telah teregistrasi dengan nomor perkara :1/Pdt.G/2025/PN Snn.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan kebun warga di Desa Modapia, Kepulauan Sula oleh tiga orang tergugat.
“Permintaan ganti rugi ini dilakukan karena kliennya telah menderita kerugian akibat dari digusurnya lahan kebun oleh para tergugat untuk pembangunan jalan Sanihaya-Modapia,” kata Rasman kepada detiksula.com, Rabu, 28 Mei 2025.
Raman menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu untuk meminta pertanggungjawaban, melalui tuntutan ganti rugi.
Sebagaimana diketahui, para pihak yang telah digugat yakni Kepala Dinas PUPR Sula (Tergugat I), Direktur CV. karya Olmita (Tergugat II), dan Kepala Desa Modapia (Tergugat III).
Rasman menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama dengan pemilik lahan. Pergusuran jalan tidak di atas lahan yang sudah dihibahkan kliennya.
Rasman bilang, kliennya tidak akan mempermasalahkan penggusuran lahan kebunnya. “Jika saja penggusuran tersebut dilakukan diatas lahan yang telah di hibah oleh kliennya yang berada di bagian utara maka tidak disoalkan,” kata Rasman.
“Yang terjadi adalah para tergugat melakukan penggusuran di bagian selatan, sehingga Mahyudin harus menderita kerugian berupa tumbangnya 48 pohon kelapa, 5 pohon kakao dan 1 pohon langsat,” lanjutnya.
Menurut Rasman, para tergugat harusnya menaruh hormat dan respect kepada kliennya, karena demi kepentingan umum, kliennya bersedia menghibah sebagian lahan kebunnya untuk pembangunan jalan Sanihaya-Modapia.
“Dengan digusurnya lahan milik Mahyudin tidak pada bagian yang sudah di hibah,” katanya.
Lanjut Rasman, ia menjelaskan Mahyudin Umasugi telah kehilangan penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
“Para tergugat tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melukai rasa kemanusiaan karena kliennya adalah seorang petani kecil yang telah bertahun-tahun menanam dan merawat tanamannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perkara ini telah masuk dalam tahap mediasi kedua yang kedua yang agendanya akan dilakukan pada 28 Mei 2025 hari ini. (red)