SANANA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, Rabu, 8 Oktober 2025.
TTE ini dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik di era digitalisasi yang semakin berkembang dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Teknologi informasi dan komunikasi menjadi landasan utama dalam implementasi SPBE, namun keamanan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumberdaya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, serta aplikasi SPBE.
Untuk menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, tentunya memerlukan mekanisme verifikasi dan validasi, serta penggunaan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui sertifikat digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi. Ia mengatakan bahwa Unsur Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD sementara ini melaksanakan perekaman (Foto) dan penginputan data pribadi untuk memanfaatkan tandatangan tangan secara elektronik.
“Tujuan pemanfaatan TTE di Pemda Sula, ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, mendukung transformasi digital menuju e-government, meminimalkan pemalsuan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tukasnya. (red)