SANANA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula meminta kepada para remaja yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Perekaman KTP-el tersebut sebagai syarat utama dalam pengurusan administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
Penegasan itu disampaikan langsung Plt. Kepala Disdukcapil Sula, Namri Alwi, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Namri, anggota keluarga yang berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el. Kata dia, batas toleransi perekaman KTP-el ini 14 hari setelah anggota keluarga berusia 17 tahun.
“Jika yang bersangkutan tidak melakukan perekaman KTP-el maka data yang bersangkutan langsung terblokir. Untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan harus melakukan perekaman KTP-el ke kantor Dinas Dukcapil,” kata Namri.
“Bukan saja data yang bersangkutan diblokir, tapi untuk Kartu Keluarga yang bersangkutan dengan orang tuanya itu tidak bisa proses, bahkan layanan mutasi pindah, baik dalam maupun luar daerah tidak dapat dilayani,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Namri, untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Hal ini, kata Namri, untuk mendukung tertib data administrasi kependudukan.
“Kemarin hari kamis kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di tingkat SLBA, Aliyah, SMA dan SMK, sekaligus pemberitahuan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” sebut Namri.

Olehnya itu, ia menghimbau khususnya penduduk pemula yang baru memasuki usia wajib KTP, agar segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil.
“Bagi anak-anak yang sudah berumur 17 tahun lebih dari 14 hari untuk segera ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Seperti saya sampaikan tadi, jika tidak melakukan perekaman datanya otomatis terkunci, sehingga Kartua Keluarga orang tua pun tidak bisa digunakan dimana-mana, apalagi mau mengajukan pindah,” jelasnya. (di)


























