SANANA- Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa DC alias Wati yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Snn, kini telah memasuki tahap persidangan menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Dalam perkara tersebut, Hj. BS (inisial) selaku korban berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk kerugian yang dialami korban.
Korban menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima penggantian atau ganti kerugian dari terdakwa, meskipun proses persidangan telah berlangsung hingga mendekati tahap akhir.
Kondisi tersebut menjadi perhatian korban karena perkara pidana tidak semata-mata berbicara mengenai pertanggungjawaban terdakwa, tetapi juga bagaimana proses penegakan hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi pihak yang menjadi korban.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi majelis hakim. Kami hanya berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kerugian yang dialami korban dan belum adanya penggantian kerugian sampai saat ini, dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan”, ujar Penasehat Hukum/PH Korban, Amirudin Yakseb SH. MH, kepada media ini (9/9).
Korban juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan rasa kemanfaatan bagi korban yang telah mengalami kerugian akibat perkara tersebut.
Pihak korban menegaskan bahwa upaya menyampaikan aspirasi kepada publik bukan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim ataupun mendahului putusan pengadilan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk harapan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada semua pihak, termasuk korban.
Korban Berharap Kerugian Tidak Diabaikan.
“Klien kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara utuh berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan”, lanjutnya.
Bagi korban, persoalan kerugian merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari dampak perkara yang dialaminya. Karena itu, korban berharap terdapat perhatian yang serius terhadap kepentingan dan pemulihan korban dalam proses penegakan hukum.
“Kami berharap hukum benar-benar memberikan keadilan. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan”, tutup PH Korban.
Menjelang pembacaan putusan, korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan berharap putusan yang akan dibacakan nantinya menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap korban. (red)










































