SANANA- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kepulauan Sula ramai-ramai berencana mundurkan diri.
Hal ini disebabkan, biaya operasional yang biasanya diterima setiap bulan, dan paling lambat dua bulan, kini sudah empat bulan Panwascam belum mendapatkan biaya operasional tersebut, terhitung dari bulan Juni, Juli, Agustus dan September.
Merespon kabar itu, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) Ramli K. Yakub angkat bicara.
“Kita tidak mau tahu, tahapan pilkada ini tidak boleh terganggu, apalagi sampai terancam gagal dilaksanakan,” kata Ramli, Minggu, 15 September 2024.
Ramli mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini tidak boleh terganggu. Sebab kata dia, saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) 301, terkait dengan perekrutan tenaga ad hoc pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) oleh Panwascam serta jajarannya.
“Rekrutmen ad hoc PTPS dimulai pada 12-28 September dan dilantiknya PTPS di bulan November 2024. Jika bawaslu Sula tidak proaktif dan segera menyelesaikan masalah internal maka akan berpengaruh dengan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ramli mendesak, Bawaslu Sula segera menyelesaikan masalah internal agar tidak berdampak pada tahapan pilkada yang sudah ditetapkan. Apalagi kata Ramli, tahapan menghadapi kampanye telah ditetapkan pada 25 september 2024.
“Kampanye dimulai 25 September 2024, Panwascam merupakan ujung tombak di kecamatan dalam pengawasan yang akan dilakukan 3 pasangan calon dan akan di bagi zonasi oleh KPU Kepulauan Sula,” pungkasnya. (red)