Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
Sula

Kunker ke Dukcapil Malut, Komisi I DPRD Sula: Pencari Kerja Tak Perlu Ubah KTP

1757
×

Kunker ke Dukcapil Malut, Komisi I DPRD Sula: Pencari Kerja Tak Perlu Ubah KTP

Sebarkan artikel ini

SANANA- Warga Kabupaten Kepulauan Sula tidak harus mengubah KTP atau pindah domisili, terutama bagi pencari kerja.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea usai kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis, 13 Februari 2025.

Gambar

Dari amatan media ini, H. Safrin Gailea nampak didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali Umacina dan 8 anggota Komisi I lainnya ketika lakukan kunjungan ke Dukcapil Malut.

Foto bersama Komisi I DPRD Sula dengan pihak Dukcapil Malut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sula, H. Safrin Gailea. Ia menghimbau kepada warga Kepulauan Sula untuk tidak merubah KTP kalau ingin keluar daerah atau ingin mencari kerja di luar Kepulauan Sula.

Menurutnya, jumlah penduduk memang menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) di Indonesia. DAU adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai belanja daerah, guna mengurangi ketimpangan antar daerah.

“Tadi kita di Komisi I DPRD Sula juga sampaikan ke Dukcapil Malut, bahwa kenentuan DAU didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya adalah jumlah penduduk. Selain jumlah penduduk, ada beberapa faktor lain yang juga diperhitungkan, seperti kebutuhan dasar daerah, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan”, kata Safrin.

Secara umum, sambung Safrin, ia menjelaskan, bahwa jumlah penduduk berkontribusi sekitar 40% dalam perhitungan DAU, sisanya dihitung berdasarkan faktor-faktor lain yang disebutkan sebelumnya.

“Rasio pasti bisa bervariasi tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam tahun anggaran tertentu,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Safrin, jika ingin informasi lebih spesifik dan terperinci, sebaiknya merujuk ke peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait alokasi DAU.

“Jadi konsultasi kami ke pihak Dukcapil Malut hari ini dan kami sudah sampaikan. Dan bagi warga Kepulauan Sula yang ingin keluar atau ingin mencari kerja di luar Kepulauan Sula itu tidak harus pindah domisili,” tambahnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *