SANANA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan calon Bupati petahana yang maju dalam Pilkada 2024 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Bawaslu) Sula, Zulfitrah Hasim, SH ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Jum’at, 27 September 2024.
“Calon petahana saat ini kan sudah cuti, sudah pasti dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, berupa mobil-mobil dinas atau fasilitas yang melekat pada dirinya jabatan yang kemarin,” tegas Zulfitrah.
“Karena sekarang sudah mengantongi surat cuti dluar tanggungan negara dari pemerintah daerah provinsi Maluku Utara sejak tanggal 25 September 2024 kemarin, sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara maupun fasilitas daerah pada saat melakukan kampanye,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jika nanti himbauan ini tidak dipatuhi atau melanggar maka akan ada konsekuensi pidana.
“Kalau ada calon petahana yang menggunakan fasilitas negara akan ada konsekuensi pidananya,” jelasnya.
Tak hanya petahana, tambah Zulfitrah, ia berharap semua calon Bupati agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama masa kampanye.
“Bawaslu Sula tetap komitmen siapa saja yang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas daerah pada saat kampanye maka tetap akan di tindak,” pungkasnya. (red)