SANANA– Pemilik akun facebook Aurel Ignis, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Yulita Umanailo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Camat Kecamatan Mangoli Barat, Sabtu, 7 September 2024.
Kepada media ini, Yulita Umanailo mengatakan, postingan akun facebook Aurel Ignis telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut ia, dalam akun facebook Aurel Ignis dinilai menulis kata-kata yang tidak sesuai dengan fakta.
“Hari ini saya ke Polres dan melaporkan atas pencemaran nama baik melalui akun facebook Aurel Ignis. Akun tersebut menuliskan di group facebook DAD HIA TED SUA “Ada salah satu kandidat jam tengah kumpul bersama PNS²;di rumahnya salah satu PNS ini ULI di waigoiben HT datang menggunakan motor,IBU ULI RUMAH NYA DEPAN PAK HAJI ,MARKAS ASN UNTUK HT MANIS WAIGOIBEN,” ujar Yulita.
Padahal, kata Yulita, dirinya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba akun langsung memposting hal tersebut di facebook dengan membawa-bawa namanya.
“Yang semua di posting akun itu tidak benar, makanya saya lapor ke polisi karena nama saya sudah dicemarkan dan saya juga merasa dirugikan,” tandasnya.
Tambah Yulita, ia berharap Polres Kepulauan Sula bisa temukan akun facebook Aurel Ignis yang telah mencemarkan nama baiknya. (red)