SANANA– Sejumlah jajaran aparat desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula dipecat dari jabatannya. Kabar beredar, pemicunya diduga karena tidak ikut arahan politik.
Menurut informasi yang dihimpun detiksula.com, mereka (aparat desa, red) Mangega diberhentikan lantaran tidak mengikuti arahan kepala desa (Kades) untuk mendukung pasangan calon petahana Bupati dan Wakil Bupati nomor 2 Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dalam Pilkada 2024.
Dilansir dari Kabarsula.com, parat desa dan kader yang diberhentikan yakni Ketua RT 2 Darwis Buamona, Ketua RW 1 Yusman Ladima, Kader Posbindu Nurhadia Duwila, Kader Posbindu Tati Sibela, Kasi Pemerintahan Muhsidin Silayar, Kader Posyandu Murni Teapon, Kepala Dusun 3 Rajab Usia, dan Kader Posyandu Nasbia Gailea.
Sementara dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian aparat desa itu tertanggal 7 Oktober 2024, dengan tembusan Bupati Kepulauan Sula, Kepala DPMD, dan Kepala Kantor Kecamatan Sanana Utara.
“Pada dasarnya kami tidak melawan arahan kades, kami siap sama-sama dengan ibu bupati, kami ajak orang dalam rumah, hanya saja kalau ajak orang dan kerja politik kami takut karena kami aparat desa dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Ketua RT 2 Desa Mangega, Darwis Buamona.
Kepala Desa Mangega, Abdul Hamid Teapon ketika konfirmasi media ini, Rabu (9/10/2024) melalui telpon selulernya terkait pemberhentian aparat desa, namun belum ada kejelasan darinya.
“Konfirmasi di kantor boleh, beta (saya, red) ada baobat, besok datang di kantor boleh,” singkatnya. (red)