Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
Sula

Dishub Sula Diminta Pasang Tanda Parkir, DPRD: Jangan Lagi Bebankan Retribusi ke Longboat Pulau Mangoli

56
×

Dishub Sula Diminta Pasang Tanda Parkir, DPRD: Jangan Lagi Bebankan Retribusi ke Longboat Pulau Mangoli

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Sula H. Safrin Gailea pimpin RDP bersama Dishub Sula dan pihak Pelabuhan Sanana (Dokumen Detiksula.com)

SANANA- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sula, Kamis, 2 Oktober 2024.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Sula ini salah satunya membahas penagihan retrebusi parkir bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Gambar

Dalam RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sula, H. Safrin Gailea, didampingi Koordinator Komisi I M Ridho Guntoro, Wakil Ketua Komisi I Masmina Ali Umacina, Sekretaris Komisi I Julkifli Umagapi serta anggota Amanah Upara, Yana Lek, Halik Teapon, Tamrin Salamun dan Ramli Hasan.

Ketua Komisi I DPRD Sula, H. Safrin Gailea kepada media ini usai pertemuan menyatakan, Komisi I mempertanyakan kepada Dishub Sula bahwa apa yang menjadi dasar bagi mereka menagih retribusi di pelabuhan dan retrebusi parkiran.

“Jadi RPD tadi dijelaskan oleh kadis perhubungan bahwa penagihan retribusi ini untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan SK Bupati nomor 50.1 tahun 2025, tanggal 9 Mei 2025, tentang penetapan tempat khusus parkir kendaraan di luar badan jalan,

Ia menyebut, berdasarkan SK Bupati tersebut bahwa penagihan retribusi parkir pengendara roda dua ditetapkan sebesar Rp 2000, dan pengendara roda empat sebesar Rp 5000.

Politisi Partai NasDem ini meminta agar adanya tanda parkir disetiap lokasi yang dilakukan penagihan retrebusi. Menurut Safrin, tanda parkir ini agar petugas parkir yang ditempatkan di setiap kawasan ekonomi atau lokasi parkir yang sudah ditentukan, seperti depan pertokoan, taman Wansosa, dalam pasar Basanohi dan di depan benteng, ini perlu ada tanda parkir.

“Ketika menagih di area parkir itu harus di buat tanda-tanda parkiran, jangan mereka “sapu rata” saat penagihan retribusi parkir. Dibuat Tanda-tanda parkir ini dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar di lapangan,” tegasnya.

Lanjut Safrin, pihaknya juga menekankan kepada Dishub Sula agar tidak adanya penagihan retribusi di longboat dari Pulau Mangoli ke Kota Sanana.

“Jangan menagih lagi retribusi terhadap longboat yang dari Pulau Mangoli ke Sanana, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat, karena harga bahan pokok juga naik, pengeluaran masyarakat besar, jadi jangan dibebankan lagi retribusi ke longboat. Yang harus di perhatikan yakni tertibkan loang boat yang tidak memiliki life jacket (jeket renang), kalau belum ada harus diadakan,” pintanya. (di)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *