SANANA- Mahkam Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan kemenangan Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dalam Pilkada Kepulauan Sula 2024.
Dengan begitu, MK juga telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangadji (HT-MANIS) mengenai perselisihan hasil pemilihan (PHPU) Pilkada Kepulauan Sula dalam sidang terbuka, Rabu, 5 Februari 2024.
Menanggapi putusan MK, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon FAM-SAH, Ramli Tidore memberikan ucapan selamat kepada kedua belah pihak.
“Kita ucapkan selamat kepada FAM-SAH atas kemenangan ini untuk kembali memimpin Kab Kepulauan Sula di periode kedua, dan tentu saja selamat bertugas kembali Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy,” kata Ramli yang juga Ketua DPD PKS Kepulauan Sula.
Disamping itu, Ramli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim dan pendukung FAM-SAH yang telah memberikan dukungan dan doa kepada FAM-SAH.
“Atas nama pasangan FAM-SAH, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemenangan, simpatisan dan pendukung FAM-SAH. Dukungan kalian yang membawa kami menuju kemenangan,” pungkasnya. (red)