Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
SulaHukrim

H dan R Dilaporkan SAB ke Polres Sula: Nanti Kita Lihat Proses Hukum

652
×

H dan R Dilaporkan SAB ke Polres Sula: Nanti Kita Lihat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto terlapor Rahman.

SANANA- Terlapor Hendrik (H) dan Rahman (R) buka suara soal mereka dilaporkan ke polisi oleh Syamsul Agus Banapon (SAB).

H dan R dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan video viral SAB berjoget/dugem di Club atau Diskotik di Jakarta baru-baru ini. Mereka dituding sebagai pihak yang memposting video tersebut.

Gambar

“Yang pertama kami menghormati proses hukum, jika kemudian ada panggilan dari kepolisian Polres Kepulauan Sula insha Allah kami akan datang”, ujar kedua terlapor H dan R kepada media ini, Rabu, 20 November 2024.

Namun kemudian terlapor H merasa aneh karena dirinya tidak merasa memvideokan atau mem photo SAB saat berjoget atau dugem (dunia gemerlap-istilah kerennya), kemudian menyebarkannya.

“Saya bukan orang yang memvideokan atau mem photo kemudian menyebarkan pertama kali, bahkan lokasi SAB dalam video itu saja saya tidak tahu, namun saya meyakini bahwa tempat tersebut adalah tempat hiburan malam, video dan photo itu sudah lebih dulu disebar diruang publik, jadi kami hanya men share kemudian menanggapi video dan photo tersebut sebagai bagian dari control sosial,” ungkap H.

Senada dengan H, terlapor R juga menyatakan demikian, bahwa Pelapor SAB adalah seorang publik figur karena memegang jabatan publik yakni Ketua KNPI Sula versi Khairunissa.

”Saya pasti datang kalo ada panggilan dari kepolisian, kita harus menghormati proses hukum, hanya saja sedikit mau saya jelaskan bahwa pelapor (SAB, red) adalah seorang publik figur, kemudian video dan photo yang tidak senonoh beredar di ruang publik, jadi wajar kita mengkritisi, dan memberikan nilai, kalo gak mau dikomentari jangan dibagikan ke ruang publik dong, kalo merasa itu privasi jangan di share ke ruang publik,” ujar R.

Selain keduanya menolak dicap sebagai orang yang pertama kali membagikan video dan photo Pelapor SAB ke ruang publik, H dan R yang hari ini berstatus sebagai terlapor, mempertanyakan siapa yang memvideokan dan mem-photo aktivitas dugem pelapor SAB, kemudian membagikan ke ruang publik (group medsos).

”Siapa pihak yang mengambil gambar, membuat photo, kemudian pertama kali membagikan ke group media sosial?”, tanya H dan R.

”Pelapor SAB pernah mengikuti program umroh yang dibiayai Pemda Sula, pakai APBD Sula, jadi wajar dong kita masyarakat menuntut agar SAB menularkan kesalehan antar sesama umat, bukan malah mengumbar video tidak senonoh, kalo demikian itu artinya Pemda dalam hal ini Bagian Kesra gagal dong dengan programnya”, tangkis terlapor H.

Selanjutnya kedua terlapor menilai, jika kemudian isteri jadi korban atas video suaminya (SAB) yang viral diruang publik, seharusnya SAB sebagai suami jangan berbuat seperti itu dong, atau minimal tidak diabadikan dalam bentuk video dan photo, serta tidak di share ke ruang publik, faktanya sudah melakukan perbuatan, kemudian di videokan, di photo, serta dibagikan ke ruang publik, ketika ada yang mengomentari, menilai atau mengkritisi kemudian jadi masalah ini kan aneh, jawab kedua terlapor H dan R.

Kedua terlapor tegaskan pihaknya siap menghadapi panggilan pihak kepolisian Polres Sula atas kasus yang dilaporkan SAB. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *