Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
MalutSula

JPPR Malut Ingatkan KPU dan Bawaslu dalam Perekrutan KPPS dan PTSP

400
×

JPPR Malut Ingatkan KPU dan Bawaslu dalam Perekrutan KPPS dan PTSP

Sebarkan artikel ini
Manajer Pemantauan JPPR Malut, Ramli K. Yakub.

SANANA– Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara Ramli K. Yakub, mengingatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTSP) Pemilu 2024.

“Di tengah tahapan sesuai dengan PKPU 2 2024 tahapan pilkada serta surat KPU nomor 475 petunjuk teknis rekrutmen terhadap KPPS dan surat dinas Bawaslu RI nomor 301 juknis rekrutmen terhadap PTSP tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota maupun gubernur dan wakil gubernur,” papar Ramli kepada media ini, Selasa, 17 September 2024.

Gambar

Menurutnya, pilkada kali ini memiliki jadwal yang sama dan secara serentak nasional, yakni pengumuman dan penerimaan di tanggal 17 November hingga 28 November 2024, serta pelantikan di awal minggu pertama bulan November 2024 jika tidak diperpanjang dengan jumlah kuota terpenuhi.

“Maka KPU dan Bawaslu se-Malut diharapkan menjadi perhatian dalam rekrutmen, dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah di tentukan dengan berpedoman pada norma/juknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Ramli, meskipun belum ditetapkan maupun nantinya akan dilakukan pengumuman serta pengundian nomor urut oleh KPU Kabupaten/Kota dan provinsi, namun paling lambat 24 November dan 25 September sampai 23 November masuk pada masa kampanye.

Dengan begitu, sambung Ramli, calon-calon penyelenggara Pilkada di TPS sebagai SDM yang punya integritas di tingkat TPS dan orang-orang harus bebas dari segala bentuk, baik kepengurusan atau anggota partai, usia, maupun tim sukses dan lain-lain,” terangnya.

Tambah Ramli, ia berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Provinsi Malut agar selalu proaktif dan intens di dalam melakukan supervisi secara berjenjang yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *