Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
HukrimSula

Kejari Sula Hentikan Perkara Pidana di Rumah Restorative Justice Desa Mengega

597
×

Kejari Sula Hentikan Perkara Pidana di Rumah Restorative Justice Desa Mengega

Sebarkan artikel ini

SANANA- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hentikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh AMD alias Ogi terhadap AS alias Arli di Desa Fogi, Kecamatan Sanana melalui Restorative Justice.

Hal ini disampaikan melalui Jaksa fasilitator Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Risman Munawir Jaidi kepada media ini usai kegiatan di rumah yang ditunjuk menjadi Restorative Justice di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kepualuan Sula, Rabu, 13 November 2024.

Gambar

“Perkara ini dimulai tanggal 11 November 2024, kemudian kami tahap duakan, artinya perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Risman.

Namun, kata dia, karena adanya pedoman tentang keadilan Restoratif Justice, dan setelah dinilai dari baik materil maupun formil berkas perkara ini ternyata terpenuhi.

“Bahwa kejaksaan dapat melakukan keadilan Restorative Justice berdasarkan ketentuan yang mana si pelaku belum pernah dihukum pidana sama sekali, dan ancaman pidananya dalam perkara ini cuman 2 tahun 8 bulan,” ungkap Risman.

Sebab menurut dia, ketentuan dalam pedoman Restorative Justice itu asalkan tindak pidana ini tidak melebihi dari 4 tahun.

“Makanya kami mengusahakan perkara yang kami naikan jadi perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui keadilan Restorative Justice,” tandasnya.

“Rumah Restorative Justice di Desa Mangega ini karena adanya kerja sama kami dengan pihak Desa Mangega, makanya kami lakukan di Desa Mangega,” tambahnya.

Terpisah, Kepada Desa (Kades) Mangega, Abd Hamid Teapon menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang mana telah menjadi fasilitator dalam pelaksanaan Restorative Justice yang dilaksanakan di Desa Mangega.

“Mangega ini yang dijadikan sebagai lokus dalam pelaksanaan rumah Restorative Justice, dan kami selaku pemerintah desa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak kejaksaan Sula yang sedianya yang menjadikan Desa Mangega sebagai lokus dalam pelaksanaan rumah Restorative Justice,” ujarnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *