SANANA– Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Bidag Aset, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana dan agen-agen kapal, Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea saat dikonformasi awak media mengaku, Komisi I melaksanakan RDP bersama kepala UPP, Dishub, kabid aset dan agen-agen kapal yang beroperasi di Kepulauan Sula.
Untuk harga tiket kapal, kata Safrin, tetap menggunakan surat keputusan (SK) gubernur provinsi maluku utara (Malut). Misalnya, harga tiket kapal rute Ternate tujuan Sanana Rp 360 ribu, sedangkan tiket kapal rute Ternate tujuan Dofa Kepulauan Sula Rp 380 ribu.
“Ada beberapa poin yang kita sepakati bersama, yaitu mengenai harga tiket kapal tidak bisa dinaikan secara sepihak tetap menggunakan SK gubernur, harga penitipan barang yang berada di atas dek, karena itu juga di atur berdasarkan standar harga dan harga kamar juga disepakati ke dua belah pihak,” kata Safrin.
Safrin mengaku, dalam RDP tersebut semua pihak telah sepakati harga tiket kapal tetap menggunakan SK gubernur, dan harga penitipan barang di atas dek diatur berdasarkan standar harga, bahkan harga kamar pun disepakati ke dua belah pihak.
“Apabila pihak lain menggunakan ranjang kamar maka pembayarannya disesuaikan dengan ranjang yang penumpang gunakan, persoalan itu juga disepakati dan tertuang dalam butir-butir hasil kesepakatan, agen kapal yang hadir, yakni KM. Barcelona, KM Al Sudais, KM Ukiraya, KM Permata Obi dan KM. Saputra 09,” ungkapnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Kepulauan Sula beberapa waktu lalu mendatangi dinas perhubungan provinsi malut membahas, terkait dengan masalah harga tiker, rute Ternate tujuan Sanana. (red)