Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
poster_2025-10-04-092559
previous arrow
next arrow
Gambar
HukrimSula

Pakar Hukum Kesehatan Soroti RSUD Sanana: Dugaan Meninggalnya Pasien Melahirkan Perlu Audit Medis

58
×

Pakar Hukum Kesehatan Soroti RSUD Sanana: Dugaan Meninggalnya Pasien Melahirkan Perlu Audit Medis

Sebarkan artikel ini
Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.

SANANA- Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Mataram Yogyakarta, Dr. Muhammad Hasrul Buamona, S.H., M.H menyoroti dugaan kasus kelalaian RSUD Sanana, Kepulauan Sula, yang mengakibatkan kematian pasien Raina Umaternate (31) perlu dilakukan audit medis.

Menurutnya, kasus meninggalnya pasien saat melahirkan di Sula tepatnya di RSUD Sanana, tentu membuktikannya tidak mudah dikarenakan ini kasus medis yang mana membutuhkan penelitian mendalam sekalipun.

Gambar

Hasrul menyatakan, bahwa telah terjadi perubahan mendasar dalam regulasi pelayanan kesehatan yang saat ini diatur dalam bentuk omnibus law sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan), yang mana saya terlibat memberi masukan dalam perumusan undang-undang kesehatan tersebut.

Hal ini disampaikan Hasrul ketika mendengar kabar melalui berita online, bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sula.

Menanggapi kasus tersebut, sebagai pakar hukum kesehatan, ia ingin menyampaikan beberapa catatan penting, diantaranya, dalam kasus medis atau dugaan malpraktik pihak penyidik wajib untuk meminta Bupati, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Sanana untuk melakukan audit medis terkait penyebab kematian pasien tersebut.

“Perlu diketahui bahwa audit pelayanan kesehatan dirancang sebagai suatu proses evaluasi yang mendalam dan terstruktur untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan yang sistematis, audit ini bertujuan untuk menjamin adanya kendali mutu dan kendali biaya dalam setiap proses layanan kesehatan yang dilakukan, serta memastikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap tindakan medis,” beber Hasrul.

Ia menyebut, bahwa hal ini berdasarkan pada Pasal 303 UU Kesehatan, dikarenakan dari audit medis tersebut, dapat terjawab apakah di RSUD Sanana selama ini Hospital By Law dan Medical Staff By Law, sebagai tata Kelola klinis berjalan atau tidak, yang ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jawaban mengapa tenaga medis tidak memberikan donor darah yang ada? tetapi meminta keluarga pasien untuk mencari donor darah lagi dan mengapa saat memberikan obat kepada petugas UGD tetapi tindakan medis dan dalam ruangan kebidanan hanya terdapat 1 (satu) orang petugas. Hingga pada jam 07.00 Wit barulah datang dokter ahli kebidangan.

“Ini pintu masuk untuk memudahkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan Polres Sula untuk mendapatkan Bestanddeel delict dan Keine Straf Ohne Schuld yang terdapat dalam Pasal 359 KUHP. Perlu diketahui juga bagi penyidik bahwa audit medis ini merupakan rangkaian panjang mana nantinya menghasilkan rekam medis dan visum repertum sebagai alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan adagium In criminalibus probationes debent esse luce clariores dalam bingkai Negatif Wettelijke Bewijstheorie,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasrul, hal ini menjadi dasar bagi keluarga untuk mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum.

“Maka menurut saya, Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula tidak boleh diam, dikarenakan ini persoalan nyawa manusia dan kredibilitas RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sehingga penting masyarakat mendorong dan mengawasi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan komite medis, agar audit medis dapat berjalan guna membantu kinerja penyidik agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum,” terangnya. (di)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *