SANANA– Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepualuan Sula melakukan penjemputan terhadap Juru Kampanye (Jurkam) Basir Makean yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan isu SARA.
Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim mengatakan, tim penyidik Gakkumdu berencana melakukan penjemputan terhadap tersangka Basir Makean di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. Namun kata dia, dalam perjalanan tim penyidik melihat arah speedboat Paslon nomor urut 2 yang ditumpangi tersangka Jurkam Basir Makean arah menuju ke Sanana.
“Tujuannya kemarin mau dijemput Basir Makean di Desa Wailoba oleh tim penyidik cuman dorang (mereka, red) dengan speedboat dalam perjalanan baku lewat di atas laut, mereka sudah balik ke Sanana,” kata Zulfitrah, Jum’at, 25 Oktober 2024.
Zulfitrah memandang, alasan tersangka Basir Makean dijemput oleh penyidik ini agar bisa dilakukan pelimpahan penyerahan tersangka ke kejaksaan.
“Kemarin sore itu untuk mengantisipasi jangan sampai beliau (Basir Makean, red) tidak bisa pulang atau pelimpahan tersangka ke penuntut umum,” ungka Zulfitrah.
“Alasan penjemputan saudara Basir Makean oleh teman-teman penyidik tersebut adalah untuk mempercepat Proses P21 tahap 2 yaitu penyerahan Barang Bukti dan Tersangka dari penyidik ke penuntut umum di Sentra Gakkumdu,” tambahnya. (red)