SANANA– Bakal calon Bupati Muhamad Natsir Sangadji, menanggapi terhadap keluhan ASN di Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan Natsir Sangadji di sela-sela kegiatan bertajuk “Suara Milenial Mau Dibawa Kemana” yang digelar oleh Moderator Sua di Desa Falahu, Kecamatan Sanana baru-baru ini, Jum’at, 13 September 2024, malam.
Menurut dia, setiap postur anggaran yang melekat di dalam batang tubuh APBD itu wajib di bayar.
“Ketika APBD kita sahkan dan setelah dikonfirmasi semuanya langsung di kucur,” kata Natsir yang juga sebagai anggota DPRD Sula.
Misalnya lanjut dia, terkait dengan TPP PNS, itu wajib pemerintah daerah bayar. Sebab kata Natsir, TPP PNS Sula itu ada di dalam batang tubuh APBD.
“TPP kita sudah sahkan, sudah di masukan dalam APBD, tapi sampai saat ini ada berapa bulan yang belum terbayar, coba dibayangkan, terkecuali tidak masuk dalam batang tubuh APBD, namun TPP ini kan masuk dalam batang tubuh APBD, jadi wajib pemerintah daerah bayar,” tegasnya. (red)