SANANA– Perusahaan PT. Mangoli Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan perekrutan karyawan dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebaliknya, perusahaan PT. MTP justru memprioritaskan merekrut karyawan putra daerah Kepulauan Sula.
“Proses rekrutmen karyawan dan karyawati dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan karyawan,” kata Legal Advisor Kuswandi Buamona, PT. MTP dalam konferensi pers di Js Caffee, Desa Fatce, Kepulauan Sula, Selasa, 18 Februari 2025.
Pria yang akrab disapa Wandi ini mengaku, proses perekrutan karyawan dilakukan melalui seleksi, baik wawancara maupun tes untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian dan juga prilaku calon karyawan.
“Prioritas perekrutan karyawan selalu diberikan untuk calon karyawan yang berasal dari daerah kepulauan sula, berdasarkan data karyawan saat ini, mayoritas karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahan merupakan warga yang berasal dari sula,” tegasnya.
Perusahan saat ini sudah melaksanakan kewajiban dalam melaporkan masalah ketenagakerjaan ke instansi terkait secara daring melalui sistem online Sub Mission system(OSS).
Hal ini, kata Wandi, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) RI nomor 4 tahun 2019, tentang perubahan atas Permenaker nomor 18 tahun 2017, tentang tatacara wajib lapor ketenagakerjaan di perusahan dalam jaringan.
“Perusahan kami menjunjung tinggi kesetaraan dalam bekerja, baik perlakuan terhadap karyawan maupun perlindungan terhadap karyawan dan karyawati, kebijakan yang diberlakukan sangat tegas, terutama masalah intimidasi maupun pelecehan seksual,” tegasnya.
Wandi menegaskan, jika kedapatan ada peristiwa yang dapat merugikan perusahan, pihak perusahan tetap mengambil langka tegas terhadap pelaku sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tanpa memandang posisi ataupun jabatan pelaku.
“Perusahan kami tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan nasional, seluruh karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahan sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Wandi menambahkan, perusahan yang beroperasi di Desa Falabisahaya merupakan perusahan grup yang sudah beroperasi sejak tahun 1978 dan selalu menjunjung tinggi kesesuaian terhadap aturan hukum dan etika perusahan.
“Perusahan berharap klarifikasi ini dapat menyelesaikan kesangsian akibat peredaran informasi tanpa data yang telah terjadi, apabila ada pihak-pihak yang membutuhkan data dan klarifikasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak perusahan secara langsung,”harap Wandi.
Sementara, Wandi mengaku, perusahan yang beroperasi di desa falabisahaya merupakan perusahan grup, tidak ada PT. sampoerna kayu.
“Yang di Falabisahaya hanya PT. Mangole Timber Producers,” tutupnya. (red)