SANANA- Kuasa Hukum CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), Fachmi Drakel resmi melaporkan seorang pria Desa Wailoba berinisial ST ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan pengancaman terhadap karyawan perusahaan kayu milik CV AEMM dengan Membawa Senjata Tajam (Sajam).
Ia menjelaskan, dugaan pengancaman itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di lokasi kerja perusahaan di Desa Wailoba. Saat kejadian, ST diduga datang dalam keadaan emosi sambil membawa membawa mesin sensor dan parang yang terselip di pinggang.
“ST datang dengan marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam keselamatan para pekerja. Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Sula,” ujar Fachmi Drakel kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Benar, kuasa hukum CV AEMM telah melaporkan dugaan pengancaman oleh ST ke SPKT Polres Sula. Untuk tindak lanjut, kita menunggu disposisi atau arahan dari Kapolres sebelum dilimpahkan ke Satreskrim,” tandasnya. (red)


























