SANANA – Kepala Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula M. Ali Duwila akhirnya buka suara. Ali tepis tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pemuda di kantor Desa.
Ali menceritakan kronologis kepada media ini, Selasa (13/01/2025) malam itu oknum pemuda Desa Fagudu Fikrian Umafagur (18) melempari kantor desa dengan balok dalam kondisi mabuk berat.
Paginya, kata Ali langsung memanggil bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), bintara pembina desa (Babinsa), Sekretaris Desa (Sekdes), RT/RW, pelaku Fikrian Umafagur dan Ibunya serta keluarga terdekatnya.
“Awalnya Fikrian di panggil di kantor desa untuk di urus dan dimintai keterangan terkait dengan laporan Ikmal Umasugi yang melaporkan, bahwa malam pesta peresmian Pos Kamling Desa Fagudu ada sedikit bentrokan antara pemuda sehingga mengakibatkan keributan,”katanya.
Ali mengatakan, saat keributan Fikrian Umafagur dalam kondisi mabuk berat sehingga melakukan keributan serta melempari salah kios di depan kantor Desa Fagudu, dan bahkan Fikrian juga melempari kantor Desa.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ali, dirinya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Rt/Rw langsung memanggil Fikrian ke kantor Desa untuk mengklarifikasi peristiwa di dalam itu.
Dalam pertemuan itu, Fikrian telah mengakui bahwa dirinya yang melempari kantor Desa dalam kondisi mabuk menggunakan balok, sehingga mengakibatkan kebocoran di atap kantor Desa Fagudu.
“Fikrian tidak datang sendiri tetapi juga ada ibu kandungnya dan Kaka perempuan serta salah satu saudarinya, sebelum memberikan ajaran ke Fikrian, saya bilang kantor desa ini adalah gedung pemerintah, jadi barang siapa yang sengaja merusak kantor desa bisa dipidana,”ungkapnya.
Ali menegaskan, saat itu dirinya memberikan dua pilihan mau diselesaikan di kantor Desa sebagai ajaran atau melaporkan peristiwa pelemparan kantor Desa ke polisi, dan Fikrian Umafagur dengan tegas mengaku bahwa masalah tersebut diselesaikan di kantor Desa.
“Pada saat memberikan ajaran ke Fikrian, ibunya menyaksikan dan sempat bersuara meminta kepada saya (Ali red), Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk memberikan ajaran supaya dia (Fikrian-red) tobat agar tidak mengulangi perbuatan itu,”tandasnya.
“Dan bahkan ibunya meminta agar lebih baik setiap perbuatan yang dilakukan Fikrian dialah yang di hukum biar Fikrian sadar dan tidak nakal lagi,”ungkap Ali melanjutkan perkataan ibu Fikrian.
Setelah itu, Lanjut Ali, pelaku Fikrian Umafagur membuat surat pernyataan yang disaksikan Ibu pelaku, Sekdes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW serta keluarga terdekat pelaku.
“Saya kasi ajaran ke Fikrian masih dalam tindakan kewajaran dan itu juga atas permintaan ibunya tetapi setelah pukul kurang lebih 1 bulan mereka melaporkan saya ke Polda,”kata Ali dengan nada kesal.
Ali mengaku, setelah perisitwa itu kurang lebih satu bulan berjalan pelaku Fikrian Umafagur pelemparan kantor Desa Fagudu melaporkan kejadian pemukulan Kades Fagudu M. Ali Duwila kepada dirinya di Polisi Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sekedar informasi, dugaan kasus tersebut kini Polda Malut telah kembalikan ke Polres Kepulauan Sula. (di)


























