SANANA- Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Wahab Faayai akhir menjalani 6 bulan kurungan di lapas kelas IIB Sanana.
Informasi yang dihimpun media ini, kurungan yang dijalani Wahab Faayai berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor 19/PID.SUS/2026/PN Sanana 20 mei 2026 lalu.
“Putusan pengadilan Sanana mantan suami saya di Hukum 6 bulan, dan waktu itu suami saya banding di Ternate tetapi hasilnya sama tetap sama 6 bulan kurungan,”kata Hindun Soamole mantan istri Wahab Faayai, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Hindun mengaku, meski mantan suaminya kalah di PN Sanana. Namun, suaminya memilih banding di PN Ternate Provinsi Maluku Utara, akan tetapi kalau di PN Ternate.
Hindun menceritakan perbuatan pelantarannya bersama anak sejak 2019, tetapi iya tetap sabar untuk memperbaiki rumah tangganya. Upaya Hindun tidak membuahkan hasil. Sebab oknum ASN Kemenag Wahab Faayai terus melakukan perbuatan perselingkuhan hingga menikah.
“Sejak 2019 sampai saat ini sudah tidak menafkahi saya dan anak, padahal saya terus berusaha untuk benahi rumah tangga saya tetapi gagal,”jelas Hindun dengan nada kesal.
Hindun meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula Samsuddin Fatahuddin, untuk segerah memproses pemecatan Wahab Faayai dari ASN Kemenag.
“Saya meminta kepala Kemenag untuk proses pecat mantan suami saya,”pintanya.
Hingga berita diturunkan, Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Sula, Samsuddin Fatahuddin masih dalam upaya untuk dikonfirmasi terkait prosedur pemecatan oknum ASN tersebut. (di)










































