SANANA- PT Sumber Graha Maluku (SGM) buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami sejumlah pekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Falabisahaya, Kacamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal itu diluruskan oleh pihak manajemen PT SGM dan mengaskan bahwa kabar PHK massal tersebut tidak benar.
“Tidak ada PHK massal, pemberitaan yang menyatakan adanya PHK massal adalah tidak benar, tindakan yang berlangsung saat ini murni merupakan tahapan evaluasi kedisiplinan dan tinjauan kinerja oleh vendor alih daya,” kata Kuswandi Buamon sabagai Sept Head Legal PT SGM, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan administrasitif, pembinaan harian, serta evaluasi rekapitulasi absensi karyawan yang dipersoalkan merupakan ranah kewenangan teknis dari manejemen perusahaan alih daya atau Outsourcing terkait terhadap anggotanya, bukan merupakan tindakan sepihak dari PT SGM.
“Masyarakat dan media massa dihimbau untuk membedakan secara tegas antara kewenangan operasional PT SGM sebagai perusahaan induk (user) dengan tata kelola internal perusahaan alih daya (outsourcing),” tagasnya.
Labih jauh, Wandi memaparkan pelaksanaan evaluasi absensi menggunakan sistem fingerprint termasuk peninjauan rekapitulasi kehadiran berkala merupakan instrumen pengawasan yang umum, sah, dan wajar di setiap perusahaan.
“Evaluasi ini dilakukan oleh pihak alih daya khusus terhadap oknum karyawan yang terindikasi memiliki tingkat kehadiran rendah (alpa berulang). Langkah pembinaan ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan, keadilan antar-pekerja, serta kelancaran operasional di area kerja,” jelas Wandi sapaan akrabnya.
Isu tenaga kerja lokal, sambung Wandi, Isu yang menyebutkan bahwa perusahaan memberhentikan warga lokal untuk digantikan oleh tenaga kerja dari luar Kepulauan Sula adalah narasi spekulatif, tidak berdasar, dan tidak didukung oleh data valid.
“PT Sumber Graha Maluku senantiasa memegang komitmen untuk memprioritaskan warga lokal Kepulauan Sula dalam penyerapan tenaga kerja sesuai kualifikasi,” ujarnya.
Menurut Wandi, keberadaan operasional PT Sumber Graha Maluku di Kepulauan Sula memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kami sangat berharap isu-isu miring dan tidak terverifikasi ini tidak terus dikembangkan, karena dapat mengganggu kondusivitas iklim kerja, hubungan industrial yang harmonis, serta keberlangsungan lapangan kerja di wilayah Kepulauan Sula,” tutur Wandi.
Disamping itu, ia menyebut, PT Sumber Graha Maluku bersama pihak penyedia jasa alih daya menyatakan siap dan kooperatif untuk memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kami akan membawa serta seluruh berkas, data absensi, dan bukti-bukti pendukung yang sah untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan alih daya adalah evaluasi kehadiran/kedisiplinan, bukan PHK massal,” ungkap Wandi.
“Kami juga menghimbau dan mengundang para karyawan yang sedang menjalani proses evaluasi untuk hadir dalam forum resmi tersebut dengan membawa data serta bukti penyeimbang agar permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berimbang,” pungkasnya. (di)










































