Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
previous arrow
next arrow
Gambar
Sula

Dukcapil Sula Serahkan 96 KIA kepada siswa SD IT Insan Cendekia

3
×

Dukcapil Sula Serahkan 96 KIA kepada siswa SD IT Insan Cendekia

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Sula, Namri Alwi saat menyerahkan Kartu Identitas Anak di SD IT Insan Cendekia. (Istimewa)

SANANA- Melalui program inovasi berjudul “Sekolah Kita”, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi, secara langsung menyerahkan 96 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SD IT Insan Cendekia, Kamis, 30 Juli 2026.

Kepada media ini, Kepala Dinas Dukcapil Sula, Namri Alwi, mengatakan KIA merupakan identitas resmi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari, yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

Gambar

Menurutnya, secara umum KIA berfungsi seperti KTP bagi anak-anak untuk perlindungan dan pemenuhan hak sipil mereka.

“Jadi manfaat utama KIA ini untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan hukum menjadi dokumen identitas legal resmi anak sebelum mereka memiliki KTP elektronik,” jelas Namri.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, KIA ini juga bisa mempermudah akses layanan publik, seperti digunakan sebagai persyaratan administrasi saat pendaftaran sekolah, pembukuan rekening tabungan anak di bank, bahkan hingga kepengurusan BPJS Kesehatan atau asuransi jiwa.

Selain itu, kata Namri, kartu tersebut bisa mempermudah pembuatan paspor dan verifikasi identitas saat anak melakukan perjalanan jauh, seperti memesan tiket pesawat, kereta api, atau kapal laut.

Bahkan, lanjut dia, menjadi sarana verifikasi identitas resmi anak untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan perdagangan anak. Tak hanya itu, kata Namri, KIA juga dapat mempermudah pendataan kependudukan di tingkat daerah maupun nasional, agar layanan publik untuk anak tepat sasaran.

Ia menambahkan KIA terbagi menjadi dua jenis usia, yakni usia 0-5 tahun diterbitkan tanpa foto anak, kemudian di usia 5-17 tahun kurang satu hari diterbitkan dengan melampirkan foto anak.

“Kalau yang mau buat KIA nanti didatangi oleh dinas dukcapil untuk pembuatan KIA bagi siswa siswinya, dan bisa menghubungi atau menyurat ke dinas dukcapil,” tambahnya. (di)

Example 300250
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
previous arrow
next arrow
Gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *