SANANA- Pengelolaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan. Dari total penyertaan modal sebesar Rp100 juta yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023, dana yang telah diserahkan kembali kepada pemerintah desa baru mencapai Rp17,2 juta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan modal, perkembangan usaha, serta pertanggungjawaban penggunaan dana BUMDes.
Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Maluku Utara, Arid Fokaaya, S.Sos., meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri pengelolaan dana tersebut, termasuk memeriksa mantan Kepala Desa Bajo, Kusnang Duhaling, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes.
Pernyataan itu disampaikan Arid kepada media ini, Senin (26/10/2026). Ia menilai, penelusuran diperlukan untuk memastikan penggunaan modal desa sesuai peruntukannya sekaligus mengungkap penyebab dana yang telah diserahkan kembali kepada pemerintah desa baru sebesar Rp17,2 juta dari total Rp100 juta.
Selain mantan kepala desa, Arid juga meminta pengurus BUMDes Bajo dimintai keterangan dan diperiksa sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup perkembangan usaha, laporan keuangan, penggunaan modal, hingga hasil usaha selama BUMDes tersebut dikelola.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut besaran modal yang telah diserahkan kembali, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan usaha BUMDes, laporan keuangan, penggunaan modal, serta hasil usaha selama pengelolaan berlangsung,” jelas Arid.
Ia menegaskan, pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, mantan kepala desa maupun pengurus BUMDes perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Warga Desa Bajo berhak mengetahui bagaimana dana desa yang dialokasikan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arid berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan transparan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari mantan Kepala Desa Bajo dan pengurus BUMDes terkait penggunaan modal Rp100 juta, perkembangan usaha, serta penyerahan dana Rp17,2 juta masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (di)










































