SANANA– Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melakukan beberapa upaya untuk mendorong percepatan pemekaran dua desa di daerah setempat.
Diketahui dua desa persiapan yang akan dimekarkan yakni Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula yang saat ini pemerintah daerah belum menyiapkan dokumen tapal batas desa tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea kepada media ini usai melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintah Desa Kemendagri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Rabu, 15 Januari 2025.
Safrin mengatakan bahwa pemerintah daerah Kepulauan Sula harus mempercepat proses pemekaran. Menurutnya, pemekaran suatu desa harus memenuhi kebutuhan administratif untuk siap dimekarkan.
“Jadi dari hasil konsultasi saya bersama teman-teman di Komisi I DPRD Sula ternyata bahwa di dua desa itu yakni Desa Umaga dan Rawa Mangoli belum ada dokumen tapal batas yang diusulkan pemerintah daerah ke Dinas PMD Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, padahal tapal batas ini merupakan persyaratan utama dalam pengusulan pemekaran desa,” kata Safrin.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, sejauh ini dokumen tapal batas dua desa tersebut belum disampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Jadi kabupaten menyiapkan dokumen tapal batas kemudian disusul ke provinsi dan pemerintah provinsi meneruskan ke pemerintah pusat, karena yang belum siap itu adalah tapal batas dari dua desa itu, sedangkan itu menjadi persyaratan utama dalam pemekaran desa definitif,” ujarnya.
“Ini yang nanti Komisi I DPRD Sula akan lakukan RDP untuk mempercepat penyiapan dokumen-dokumen untuk pemekaran dua desa ini,” tambahnya. (red)