Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
previous arrow
next arrow
Gambar
MalutSula

Perkuat Sinergitas, Bupati Sula Teken MoU dengan Kejati Malut

134
×

Perkuat Sinergitas, Bupati Sula Teken MoU dengan Kejati Malut

Sebarkan artikel ini
Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus saat hadiri penandatanganan kerjasama dengan Kejati Malut di Ternate. (Istimewa)

SANANA- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Gubernur Malut di Ternate, Jum’at, 13 Februari 2026.

Selain itu, Bupati Fifian juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe , yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate,

Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini terlaksana guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Kepulauan Sula melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Basiludin Labesi mengatakan, bahwa kehadiran bupati hari ini mengikuti kegiatan penandatanganan bersama Kajati dan Para Bupati dan Walikota ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial.

Melalui pesan singkatnya, Bupati Fifian siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui MoU dan PKS ini, bupati berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula . (di)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *