SANANA- PT Mangole Timber Produser (MTP) menanggapi informasi miring yang beredar mengenai dugaan praktik perekrutan karyawan tanpa prosedur administrasitif di wilayah operasional Desa Falabisahaya.
Pihak MTP melalui Legal Advisor Kuswandi Buamona, Kamis (1/1/2026), menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) selalu senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya.
Adapun poin-poin klarifikasi sebagi berikut:
Legalitas Hubungan Kerja: Perusahaan membantah adanya praktik mempekerjakan karyawan tanpa status hukum yang jelas. Seluruh karyawan yang bergabung sejak Oktober 2025 saat ini tengah berada dalam tahap proses administrasi bertahap. Perusahaan memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pekerja telah dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Jaminan Sosial: PT MTP menegaskan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan baru dilakukan secara kolektif sesuai dengan ketentuan masa percobaan atau kontrak yang berlaku. Perusahaan menjamin tidak ada hak pekerja yang diabaikan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pihak manajemen menyatakan sangat terbuka terhadap pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula. PT MTP berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan guna membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum di Indonesia.
Kuswandi menyayangkan adanya informasi yang menyebut PT MTP melakukan dugaan praktik perekrutan tanpa administratif. Ia tegaskan, kehadiran MTP di Falabisahaya tidak hanya untuk berbisnis, tetapi juga untuk membangun ekonomi lokal.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak utuh yang beredar di publik. PT MTP hadir di Falabisahaya tidak hanya untuk berbisnis, tetapi juga untuk membangun ekonomi lokal. Kami memastikan bahwa kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja adalah prioritas utama perusahaan,” tegas perwakilan manajemen PT MTP.
Kendati demikian, ia menghimbau kepada seluruh karyawan agar mengedepankan komunikasi jika terdapat hal-hal yang tidak jelas di dalam perusahaan.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh karyawan agar melakukan komunikasi langsung melalui departemen Legal PT MTP jika terdapat hal-hal yang kurang jelas mengenai status kerja, guna menghindari kesalahpahaman di luar jalur resmi perusahaan,” harap Kuswandi.
“PT MTP akan terus berupaya meningkatkan sistem administrasi internal agar lebih transparan dan efisien di masa mendatang, demi menjaga iklim kerja yang kondusif di Kepulauan Sula,” tutupnya. (di)


























