SANANA– Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan dua perusahaan penyedia jasa pekerja/alih daya (outsourcing), yakni PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, secara resmi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula.
Kehadiran tersebut diterima langsung oleh Kepala Disnaker Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon. Pertemuan itu, Sahjuan Fatgehipon didampingi dua Kepala Bidang (Kabid) di Disnaker yakni Kabid Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Industrial.
Melalui realis berita dari perusahaan yang diterima detiksula.com, pertemuan ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Disnaker Kepulauan Sula guna memberikan klarifikasi langsung terkait rumor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan alih daya memaparkan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bagian dari proses evaluasi kedisiplinan kerja.
Menurut mereka (perusahaan, red), berdasarkan data internal ditemukan sejumlah pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (Alfa) lebih dari 4 kali baik secara berturut turut atau akumulasi.
Lantaran itu, dokumen pendukung serta rekapitulasi presensi tersebut telah disiapkan untuk diserahkan secara formal kepada Disnaker Kepulauan Sula guna diperiksa dan dipelajari lebih lanjut.
Perwakilan Manajemen PT Sumber Graha Maluku, Kuswandi Buamona selaku Kepala Departemen Legal, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengedepankan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” ujarnya.
Kuswandi menambahkan, jaminan kepastian kerja bagi para karyawan yang tidak terbukti melanggar ketentuan. “Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pihak Disnaker Kepulauan Sula menyambut baik klarifikasi kooperatif ini dan akan menindaklanjuti seluruh dokumen serta bukti pendukung yang diserahkan oleh pihak manajemen. (di)










































