SANANA- Direktur CV. Empat Anugrah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) Jawal Fokaaya menegaskan, bahwa perusahaan kayu bulat di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kebupaten Kepulauan Sula beroperasi sudah sesuai izin yang berlaku.
Bahkan kata Jawal, tuduhan kepada CV. AEMM beroperasi tanpa izin dan melakukan pembalakan liar, itu sama sekali tidak benar.
“Menuduh CV AEMM beroperasi di luar izin itu tidak benar, kami bergerak sesuai petunjuk teknis serta senantiasa memperhatikan arahan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara yang menjadi mitra kerja, tentunya kami akan patuh,” tegas Jawal,
“Dengan pihak dinas kehutanan kami bermitra dan menjadi partner kerja, kemudian dengan pihak desa dimana kami melakukan ekplorasi juga kami menjalin hubungan baik, lalu berbagai tuduhan ini dasarnya apa,” sambutannya.
Dirinya menganggap berbagai kabar yang beredar, berupa informasi formal maupun non formal diberbagai platform media sosial pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan menilai, dan faktanya mayoritas masyarakat mendukung kegiatan CV. AEMM.
“Jika ada yang keberatan itu kan hanya 1-2 orang dan merupakan bagian minoritas dari keseluruhan masyarakat Desa”, tandas Jawal Fokaaya.
Jawal menambahkan, bahwa AEMM berkomitmen untuk tetap tegak lurus menjalankan kepentingan perusahaan, namun tetap memperhatikan kewajiban yang menjadi kesepakatan pihak perusahaan dengan masyarakat desa.
“Saya ini sebagai putra asli Desa Wailoba, disamping menjalankan usaha, apa salah jika saya membantu saudara-saudari masyarakat yang ada,” ujarnya. (di)




















