Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
previous arrow
next arrow
Gambar
Sula

CV AEMM yang Beroperasi di Desa Wailoba Sudah Kantongi Izin Dishut Malut

77
×

CV AEMM yang Beroperasi di Desa Wailoba Sudah Kantongi Izin Dishut Malut

Sebarkan artikel ini
Alat berat milik CV AEMM yang beroperasi di Desa Wailoba (dokumen detiksula.com)

SANANA- CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah telah mengantongi Izin operasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, Jum’at (7/11/2025) lantaran akhir-akhir ini perusahaannya diperbincangkan di kalangan masyarakat dengan tuduhan tak memiliki izin operasi atau melakukan “Ilegal Logging”.

Ia membenarkan bahwa tuduhan kepada dirinya melakukan Ilegal logging itu tidak benar.

“Saya hanya bisa menanggapi dengan senyum terkait tuduhan yang memfitnah CV AEMM tidak memiliki izin operasi di desa tersebut,” kata Jawal sembari menunjukan izin operasi kayu bulat.

Menurutnya, izin resmi beroperasi CV AEMM di Desa Wailoba, diterbitkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Kami mengantongi izin resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Malut, untuk melakukan aktivitas pemanfaatan kayu, izin tersebut melalui surat keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan bernomor 500.4.4.32/310/KPTS/DISHUT/2025 tentang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan,” sebut Jawal.

Kegiatan mengeksplorasi di Desa Wailoba lanjut Jawal, tidak mungkin memberanikan diri tanpa ada izin operasi.

“Berbagai alat berat yang kami datangkan itu pakai kapal LCT, logikanya tidak mungkin saya berani melakukan kalau tidak mengantongi izin. Repot dan salah besar jika perusahaan beroperasi tanpa izin,” tandasnya.

Jawal menambahkan, CV AEMM memiliki komitmen untuk melibatkan masyarakat dan berharap ada manfaat untuk masyarakat.

“Saya terus berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk orang banyak, lebih menguntungkan ketimbang meladeni berbagi tudingan miring yang dialamatkan kepadanya,” imbuhnya. (di)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *