Scroll untuk baca artikel
[smartslider4 slider="4"]
Gambar
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
2025080814130100
previous arrow
next arrow
Gambar
Sula

Perubahan IMB ke PBG, Pemda Sula Gelar Sosialisasi SIMBG

4
×

Perubahan IMB ke PBG, Pemda Sula Gelar Sosialisasi SIMBG

Sebarkan artikel ini
Pemda Sula melalui Dinas PUPR saat melaksanakan sosialisasi SIMBG. (istimewa)

SANANA- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Langkah ini menjadi tonggak penting peralihan sistem manual menuju digitalisasi perizinan bangunan di wilayah tersebut, Rabu, 13 Mei 2026.

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Dinas PUPR Kepulauan Sula, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, lurah, serta narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lokal mulai dari pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga pengusaha rumah burung walet turut hadir guna menyamakan persepsi.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Sula, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole menyampaikan, bahwa implementasi SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi baru ini secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan gedung memenuhi standar keandalan,” ungkap Bupati dalam narasinya. Standar keandalan yang dimaksud mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bagi para pengguna bangunan.

Pemerintah daerah menggarisbawahi tiga tujuan utama yang diselenggarakan dalam sosialisasi SIMBG berbasis web ini, yaitu:

– Menyamakan persepsi terkait kebijakan, prosedur, dan persyaratan teknis penerbitan PBG melalui sistem elektronik terintegrasi.

– Mendorong kepatuhan para pemilik bangunan gedung terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan.

– Memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar proses pengajuan perizinan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui forum yang terhormat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmen penuhnya untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Dinas PUPR dinyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara terbuka guna memfasilitasi kebutuhan seluruh warga dan investor.

Di akhir sambutan, Bupati juga menginstruksikan peran aktif dari para Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan serta mensosialisasikan ketentuan SIMBG ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, demi terwujudnya pembangunan Kepulauan Sula yang lebih tertib, aman, dan maju. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *