SAANAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan layanan jemput bola administrasi kependudukan di 12 kecamatan melalui aplikasi Lakaduk Ol.
Program aplikasi Lakaduk Ol atau Layanan Administrasi Kependudukan Online yang digagas Dukcapil Sula menjadi bagian dari upaya Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, untuk mempermudah masyarakat dalam hal layanan administrasi kependudukan.
Kepada media ini, Kamis (14/5/2026), Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Sula, Namri Alwi mengatakan, aplikasi Lakaduk Ol berbasis online ini dibuat untuk lebih mendekatkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
“Aplikasi Lakaduk Ol ini kita bikin sendiri, dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, jadi masyarakat tidak harus ke ibu kota kabupaten, tapi bisa langsung ke kantor desa untuk urusan layanan administrasi,” katanya.
Namri menjelaskan, pelayanan yang bisa diproses di kantor desa tersebut berupa pelayanan Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Pindah Domisili, dan Akta Kelahiran.
“Jadi sekarang kalau ada masyarakat yang mau bikin akta kelahiran, kartu keluarga, pinda domisili, dan akta kematian bisa langsung ke kantor desa saja, nanti desa kirim lewat aplikasi Lakaduk Ol, setelah itu dokumen jadinya kita kirim balik ke desa melalui aplikasi Lakaduk Ol, selanjutnya desa print dan serahkan ke warga. Jadi tidak harus ke Dukcapil lagi,” jelasnya. (di)


























